PEDAGANG, MENGAPA PERLU DITATA DAN DIBERDAYAKAN???
Tanjungsari – Selasa Wage, 23 Mei 2023 bertempat di Balai Padukuhan Mendang 1, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 3 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hadir pada kesempatan ini selaku nara sumber yaitu Bapak Demas Kursiswanto, A.Md ketua Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul dan juga Bapak Wasana, SE selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, selain itu turut hadir belaiu Bapak Kepala jawatan Kemakmuran Kapanewon Tanjungsari, Jajaran Polsek Tanjungsari, Bapak Lurah Ngestirejo beserta perwakilan warga padukuhan Mendang 1 yang terdiri dari unsur RT, RW, PKK, Karangtaruna, LPMP, Tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kapanewon Tanjungsari ini sudah dilaksanakan untuk kali keduanya di Padukuhan Mendang 1 ini, walaupun dengan perda yang berbeda. Kegiatan yang dilaksanakan ini mensosialisasikan terkait tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Walaupun masyarakat Mendang 1, Ngestirejo mayoritas bermata pencaharian petani, buruh maupun pedagang namun ini tidak ada salahnya jika perda ini juga disosialisasikan kepada masyarakat. Ini merupakan perd yang sudah lama namun merupakan hal baru bagi masyarakat sehingga ada beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang maupun pedagang kaki lima bisa mendapatkan pengetahuan.
Disebutkan oleh Bapak Demas bahwa perda ini dibuat untuk melindungi dan memberdayakan para pedagang sehingga ada kenyaman didapat, keamanan juga didapat dan keindahan ruang/tempat bisa digunakan sesuai peruntukkannya masing-masing sehingga tidak ada yang dirugikan. Hal senada juga disampaikan dari Dinas Perdagangan yang membidangi terkait perda ini bukan berarti untuk menghambat atau membatasi ruang gerak masyarakat untuk mencari rejeki tapi ini lebih bersifat untuk mengelola dan memberdayakan sehingga didapat sebuah formula yang baik untuk itu contoh kongkritnya adalah penataan pedagang kaki lima di seputaran Alun-alun Wonosari yang kemudian direlokasi ke Pusat Taman Kuliner. Hasilnya pun sudah tampak jelas dari segi kenyaman di taman Kuliner jelas aman, nyaman, tertib, indah, bersih sehingga ada imbal balik dari itu semua konsumen senang dan pedang pun juga mendapatkan efek dari penataan tersebut tentunya ini membuat mereka para pedagang lebih sejahtera. (End)
Kembali