Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Tanjungsari – Senin, 22 Mei 2023 bertempat di Balai Padukuhan Kanigoro, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Hadir sebagai narasumber Bapak Hudi Sutamto selaku anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dan Bapak Fajar Nugroho mewakili Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul. Hadir pula dari Pemerintah Kapanewon Tanjungsari, jajaran Polsek Tanjungsari, dan Pemerintah Kalurahan. Adapun peserta sosialisasi terdiri dari unsur RT, RW, PKK, Karangtaruna, LPMP, serta Tokoh masyarakat.
Dijelaskan dalam Bab I Pasal 1 Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020, pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa Peraturan Daerah ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
Dalam paparan narasumber dijelaskan pentingnya pemahaman terhadap Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020. Harapannya seluruh masyarakat dapat memahami dan menerapkan apa yang telah dijelaskan dalam Perda tersebut.
Kembali