Bar Rabi KTP lan KK-ne Langsung Diganti!

Dengan adanya kerjasama pelayanan antara Dinas Dukcapil Gunungkidul dan Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul maka saat ini penggantian Dokumen Kependudukan seperti KK dan KTP yang sebelumnya berstatus Belum Kawin menjadi Kawin bisa dilakukan setelah pasangan pengantin melaksanakan ijab atau pernikahan yang di lakukan oleh petugas KUA akan mendapatkan dokumen berupa Buku Nikah dan KTP serta Kartu Keluarga.

Pelayanan ini bisa terlaksana dengan terlebih dahulu dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan Kementerian Agama Gunungkidul beberapa waktu lalu. 

Seperti pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 di KUA Kapanewon Tepus dilaksanakan pernikahan dan langsung mendapatkan dokumen tersebut. Kerjasama ini merupakan kolaborasi KUA dan Kapanewon serta Dinas Dukcapil untuk mempermudah pasangan pengantin dalam pengurusan Adminduk dan cukup sampai di KUA Kapanewon.

Kepala Kemenag Sya'ban Nurohni,S.Ag dan kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Trimunarja, S.IP, M.Si sangat berharap dengan adanya kerjasama ini akan semakin membahagiakan masyarakat dan semakin tertib administrasi kependudukan. Sampai saat ini menurut Kepala Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Ruspamilu Yulianta, SE., semua KUA di Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan dan mengimplementasikan kerjasama ini dan sangat disambut baik oleh masyarakat, hal ini bisa dilihat dari capaian masing masing KUA dalam melaksanakan pernikahan yang langsung diuruskan Dokumen Adminduknya.

Contoh di Kapanewon Tepus ini merupakan pelaksanaan kerjasama sudah sangat terjalin dan bersinergi antara Dinas Dukcapil, KUA, dan Kapanewon. Harapan dan tujuan dari Kerjasama ini agar pelayanan Adminduk bisa sampai ke masyarakat lebih dekat dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Dukcapil Gunungkidul,
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar



Kembali