PENGAWASAN KEARSIPAN EKSTERNAL DI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Dalam Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan asset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar tujuan dimaksud dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa setiap pencipta arsip mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku maka perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan.

            Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pasal 16 Ayat (2) dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan kearsipan, ANRI dibantu oleh lembaga dan/atau unit kearsipan bekerjasama dengan lembaga atau unit yang menyelenggarakan fungsi pengawasan sesuai dengan wilayah kewenangannya. Adapun jenis pengawasan kearsipan terdiri atas pengawasan kearsipan eksternal dan pengawasan kearsipan internal. Pengawasan kearsipan eksternal dilaksanakan oleh ANRI terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan Pemerintah Provinsi. Sementara pengawasan kearsipan eksternal Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur melalui LKD Provinsi terhadap pencipta arsip tingkat Provinsi dan LKD Kabupaten/Kota.

            Aspek pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh ANRI bersama LKD Provinsi terhadap unit kearsipan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/kota meliputi:

1.    Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dalam penetapan kebijakan kearsipan, program kearsipan, pengolahan arsip inaktif, penyusutan arsip, pengelolaan arsip statis (bagi LKD)

2.    Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan kelembagaan, dan prasarana dan sarana.

            Pada tanggal 12 Juni sampai dengan 14 Juni 2023 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan Pengawasan Eksternal yang dihadiri oleh   Tim Pengawasan Eksternal dari DPAD DIY.

Tim diterima oleh Bapak Kisworo, SPd.MPd., Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Adriana, S.Sos. MAP Kabid Kearsipan, sub koordinator  Layanan Informasi dan arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul.

Tim dari DPAD DIY terdiri dari Rusidi, SIP.MM (Arsiparis Madya), Ibu Niken Setyawati, S.Sos (Arsiparis Muda), Ibu Yunianti, S.S.T Ars (Arsiparis Penyelia).

 

 

 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan delapan aspek penilaian yang diperlukan,  sehingga pengawasan dapat berjalan dengan  lancar. Setelah Tim melaksanakan klarifikasi dokumen pendukung, maka selanjutnya  dilaksanakan paparan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Paparan hasil pengawasan disampaikan olet Tim DPAD DIY, Ibu Niken Setyawati, S.Sos dan di simak oleh Kepala Dinas bersama dengan semua SDM bidang kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul. Pemaparan hasil pengawasan memberikan penjelasan terkait delapan aspek yang dinilai, sejauh mana yang sudah ditindaklanjuti dan bagian mana yang belum ditindaklanjuti.  Untuk hasil penilaian sepenuhnya diserahkan kepada DPAD DIY.  Untuk beberapa aspek penilaian yang masih kurang baik maka diberikan saran oleh Tim untuk lebih ditingkatkan pada kegiatan monitoring pada tahun berikutnya.

Pada akhir paparan disampaikan terimakasih atas usaha yang telah dilaksanakan oleh tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, semoga di tahun berikutnya dapat lebih ditingkatkan.

Pelaksanaan pengawasan akan dilanjutkan kunjungan ke Perangkat Daerah pada hari selanjutnya. (NR)



Kembali