PEMBINAAN POLITIK MASYARAKAT BERSINERGI DENGAN KALURAHAN JURANGJERO

Jurangjero (15/06), Bertempat di Balai Kalurahan Jurangjero Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik melaksanakan Pembinaan Politik Masyarakat. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Ahsan Jihadan, S,Psi., MA, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho, MIP, Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto, S.Pd.I, Lurah  Jurangjero Suparno, dan Peserta dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna.

Dalam sambutannya Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Ahsan Jihadan, S,Psi., MA memohonkan izin bapak kepala badan kesbangpol karena ada ketugasan lain. Kemudian kegiatan ini merupakan usulan dari Pemerintah Kalurahan Jurangjero, sehingga dapat telaksana pada pagi hari ini. Kita mempunyai gawe di Pemilu Serentak 14 Februari 2024, harapannya masyarakat dapat berpartisipasi menggunakan hak suaranya. Selain itu juga berharap pengawasan kepada masyarakat  Jurangjero utk mengawasi apabila terjadi pelanggaran dapat dilaporkan melalui jajaran Bawaslu.

Komisioner  KPU Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho, MIP menyampaikan bahwa Pemilu adalah sarana demokratis, utk mempertahankan atau mengganti pemimpin. Pemilu sudah berlangsung beberapa kali, namun yg harus diperhatikan aturannya tdk selalu sama disetiap penyelenggaraan pemilu. Contohnya batasan umur untuk penyelenggara. Aturan teknis ini ada dinamika mengikut perkembangan jaman. Pemilu harapan dapat menjadi ajang pemersatu bangsa, dan sarana integrasi bangsa bukan justu menjadi perpecahan. Pemilu dilaksanakan tgl 14 Februari 2024 yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA. Pemilu 2024 nanti diikuti 18 partai politik dan 6 partai lokal Aceh. Di KPU sekarang baru proses  verifikasi administrasi calon anggota Dewan. Proses pencalonan harus melalui partai politik. Yang mendaftar di KPU gunungkidul 645 bakal calon legislatif dari  18 parpol. Di GK 5 dapil, Ngawen termasuk dapil 2 ada kursi 8.  Telah ditetapkan DPSHP yaitu sejumlah 614. 460 terdiri dari 300.280 pemilih laki² dan 314. 180 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS 2709.  Harapannya masyarakat jurangjero dapat berpartisipasi yakni sbg pemilih, penyelenggara kpps maupun pengawas pemilu.

Komisioner Bawaslu Tri Asmiyanto, S.Pd.I,, menyampaikan Indonesia menganut sistem demokrasi, sehingga dalam pergantian kepemimpinan Indonesia mensepakati  menggunakan Pemilu.  Pemilu serentak nanti akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Dalam pemilihan umum dibentuk acuan yakni UU 7 tahun 2016 tentang pemiliham umum.  Karena keterbatasan personil Bawaslu berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, apabila terjadi pelanggaran dapat dilaporkan di jajaran Bawaslu mulai tingkat Desa. Pelanggaran tersebut salah satunya politik uang, adapun bahaya politik uang mengakibatkan biaya politik tinggi dan nantinya terjadi korupsi politik. Modus politik uang diantaranya: sumbangan pembangunan, paket sembako, kupon belanja, uang tunai, uang sedekah, dll. Praktek yg terjadi dilapangan diantaranya pemberian uang secara langsung dan tidak langsung. Pemberian sembako, penyalahgunaan wewenang, janji memberikan kucuran dana jiaja memilih pasangan calon, membanyi lembaga sosial keagamaan. Bagaimana cara mencegah dan mengantisipasi politik uang. Salah satunya membudayakan jujur sejak anak masih sekolah misalnya utk diajarkan jujur dan tidak mencontek.



Kembali