Sosialisasi Perda Kabupaten gunungkidul Nomor 09 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah

Sosialisasi Perda Kabupaten gunungkidul Nomor 09 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah

Pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, pukul 14.00 wib s/d 15.28 wib. Bertempat di Balai Padukuhan Jaranmati II, Kal. Karangmojo, Karangmojo dilaksanakan Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 09 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Hadir dalam kegiatan :

1. Anggota DPRD F. Nasdem Kab. Gunungkidul (Ismail Ishom)

2. Dinas BKAD Kasubid Pengendalian Anggaran (Agung Riyanto, SIP, MAP)

3. Staf Panewu Kapanewon Karangmojo (Subarjono)

4. Lurah Karangmojo diwakili (Sugiyanto)

5. Pamong Kalurahan Karangmojo

6. Peserta sosialisasi warga masyarakat Padukuhan Jaranmati II ± 35 orang.

Susunan acara :

1. Pembukaan

2. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

3. Sambutan-Sambutan

4. Penyampaian materi Sosialisasi

5. Tanya Jawab

6. Penutup

 

1. Sambutan Pamong Karangmojo (Sugiyanto) :

- Yang kami hormati narasumber Anggota dewan dan dari dinas terkait serta bapak dan ibu hadirin seaklian yang berbahagia.

- Perkenankan kami menghaturkan selamat datang di Padukuhan Jaranmati II, terimakasih atas kehadirannya mudah-mudahan ini dapat mempererat tali silaturahmi 

- Kegiatan sosialisasi ini akan disampaikan Perda No 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dari anggota Dewan dan dari Dinas BKAD Kab. Gunungkidul.

- Semoga bapak-ibu yang hadir disini dapat menyerap ilmu dan wawasan terkait perda tersebut dan dapat menularkan kepada warga masyarakat yang belum bisa hadir.

- Saya berharap warga masyarakat Padukuhan Jaranmati II untuk mengikuti sosialisasi perda dengan baik serta apabila ada pertanyaan segera di tanyakan kepada narasumbernya langsung.

 

2. Staf Kaponewon Karangmojo (Subarjono) :

- Assalamualaikum wr wb

- Yang kami hormati bapak Ismail dari dewan dan bapak Agung dari Dinas BKAD serta bapak-ibu hadirin sekalian

- Kami mewakili atas nama Panewu Karangmojo selaku pemerintah Kaponewon Karangmojo mengucapkan selamat datang kepada bapak dari anggota DPRD, dari Dinas BKAD Gunungkidul dan bapak-ibu yang pada siang ini hadir untuk mengikuti acara sosialisasi Perda No. 9 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

- Kami memohonkan pamit dan mohon maaf kepada bapak anggota DPRD dan Dinas BKAD yang sedianya bapak Panewu akan hadir dalam acara sosialisasi ini namun beliau ada kegiatan yang bersamaan sehingga menunjuk saya untuk mengikuti acara ini.

- Kami mewakili bapak Panewu dalam sosialisasi Perda No. 9 tahun 2022 ini harapannya kepada bapak-ibu untuk menyimak dan mendengarkan nanti yang akan disampaikan dari wakil anggota dewan dan narasumber dari dinas BKAD.

 

3. Sambutan dari Anggota DPRD F. Nasdem Kab. Gunungkidul Ismail Ishom

- Asalamualaikum wr wb

- Terima kasih kepada, dukuh dan masyarakat yang telah perkenan hadir dalam acara ini. 

- Alhamdulilah pagi hari ini saya bisa bersilaturahmi dengan warga masyarakat Jaranmati II.

- Pada kesempatan siang hari ini kita bersama-sama dengan Dinas BKAD untuk sosialisasi  Perda No 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

- Tugas dan fungsi anggota Dewan yaitu  legislatif yang membuat perda ini yang akan di sampaikan  kepada bapak ibu sekalian, kemudian fungsi sebagai budgeting  atua keuangan, kemudian kontroling selaku anggota dewan mengecek anggaran sudah sesuai atau belum.

- DPR mempunyai kewenangan yang luas tetapi di bagi 3 yaitu : 

a. Kewengan Legislatif (membuat perda)

b. Anggaran

Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.

c. Pengawasan

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

- Harapan saya semoga warga masyarakat dapat menyerap wawasan yang telah dipaparkan oleh Narasumber.

 

3. Penyampaian materi oleh Dinas BKAD Kasubid Pengendalian Anggaran (Agung Riyanto, SIP, MAP)

- Yang saya hormati narasumber Anggota dewan dan bapak ibu yang hadir pada kegiatan pada siang hari ini.

- Payung hukum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah PP No. 12 tahun 2019

- Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubungan dengan hak & kewajiban daerah tersebut.

- Prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai pasal 3 dilakukan secara tertib efisien ekonomi efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pengawasan dilaksanakan  oleh pengawas internal Inspektorat daerah.

- DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tentang APBD.

- Keuangan Daerah meliputi : 

a. Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta 

melakukan pinjaman

b. Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.

c. Penerimaan Daerah

d. Pengeluaran Daerah

e. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.



Kembali