Sosialisasi Perda TPI di Pantai Ngrenehan

Selasa 16 Maret 2021 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul tentang Pengelolaan Tempat Pengelolaan Ikan (TPI) di RM. Minaku, Pantai Ngrenehan. Sosialisasi Perda tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Gunungkidul, Wulan Tustiana, SH dan anggota Komisi B Eko Rustanto, SE, MM sebagai narasumber serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan drh. Krisna Berlian beserta jajaran. Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan nelayan, Petugas TPI dan anggota Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) di TPI Ngrenehan.

Pada kesempatan tersebut, disosialisasikan 2 Perda tentang Tempat Pelelangan  Ikan (TPI)  yaitu:

  1. Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan TPI yang telah dirubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017; dan
  2. Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi TPI yang telah dirubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2017.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa jika ibu-ibu Poklahsar menginginkan program kegiatan terkait dengan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan maka bisa menyampaikan proposal ke dinas atau bisa melalui anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan.Sosialisasi



Kembali