Bupati Gunungkidul Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS di Depan DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Rencana Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Kamis (14/7) kemarin.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno, SE, dihadiri anggota DPRD Gunungkidul, Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan insan pers.

Dalam kesempatan tersebut Suharno, SE mengatakan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2023 itu bakal dibahas dalam waktu dekat dengan Pemkab Gunungkidul dan DPRD Gunungkidul.

"Kita akan membahas ini dalam waktu dekat dengan Pemkab Gunungkidul dan DPRD," katanya. Dengan telah disampaikan KUA PPAS APBD itu, maka proses selanjutnya pembahasan lanjutan," katanya.

Sementara Bupati Gunungkidul yang diwakili oleh Wakil Bupati Heri Susanto, S.Kom, M.Si menambahkan KUA PPAS ini diajukan dalam rangka proses penyusunan Rancangan APBD 2023.

"Pengajuan dua dokumen ini merupakan amanat dari Pasal 89 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengololaan Keuangan Daerah," katanya.
Ia menambahkan bahwa fokus rencana pembangunan daerah tahun 2023 disusun agar terarah dan selaras dengan arah kebijakan Pemerintah DIY dan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yang merupakan penjabaran 7 (Tujuh) Agenda Pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024. Tema pembangunan daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023 menyesuaikan dan diselaraskan dengan tema pembangunan nasional dan Pemda DIY. Tema Pembangunan Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2023 adalah “Peningkatan kondisi ekonomi daerah dan layanan dasar melalui penguatan UMKM, pengembangan sektor unggulan, investasi, pembangunan Infrastruktur, dan peningkatan kualitas SDM”.

Adapun sasaran pembangunan daerah tahun 2023 adalah:

  1. Pembangunan kawasan terintegrasi dan berkelanjutan;
  2. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan perekonomian masyarakat meningkat;
  3. Nilai investasi meningkat;
  4. Angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin menurun;
  5. Derajat kualitas SDM meningkat;
  6. Ketentraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat meningkat;
  7. Kapasitas tata kelola pemerintahan meningkat.

7 (tujuh) sasaran daerah menjadi fokus untuk dicapai pada tahun 2023 sebagai bagian upaya pemulihan sosial ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Belanja daerah TA 2023 direncanakan sebesar Rp1.973.474.646.105,00 yang terdiri dari:

  1. Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1.428.310.551.013,00 meliputi:
  1. Belanja Pegawai direncanakan sebesar Rp836.589.016.639,00;
  2. Belanja Barang dan Jasa direncanakan sebesar Rp516.406.149.866,00;
  3. Belanja Subsidi direncanakan sebesar Rp250.000.000,00;
  4. Belanja Hibah direncanakan sebesar Rp59.278.734.508,00;
  5. Belanja Bantuan Sosial direncanakan sebesar Rp15.786.650.000,00;
  1. Belanja Modal sebesar Rp200.558.023.692,00;
  2. Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp23.000.000.000,00;
  3. Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp321.606.071.400,00.

Paripurna tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen nota pengatar KUA PPAS Tahun 2023 dari Wakil Bupati Gunungkidul diterima oleh Suharno, selaku pimpinan rapat untuk dibahas oleh DPRD Gunungkidul.



Kembali