{{ title }}

Tugas Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi

1. Pembina

Mempunyai tugas dan fungsi :

  • Melakukan pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi serta seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang di tentukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul; dan
  • Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan.
2. Pengarah

Mempunyai tugas dan fungsi :

  • Mengarahkan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
  • Menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
  • Sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam sengketa informasi publik;
  • Memberikan persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama
  • Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
  • Memberikan persetujuan atas pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi; dan
  • Melakukan koordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
3. Tim Pertimbangan

Mempunyai tugas dan fungsi

  • Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;
  • Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan; dan
  • emberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi, fasilitasi, rentang kendali, pembinaan dan pengawasan dalam pemberian layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat melalui mekanisme kesekretariatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang terdiri atas :

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • Mengkonsolidasikan layanan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Memverifikasi bahan informasi publik;
  • Menguji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Memutakhirkan informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan layanan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat melalui berbagai media;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan;
  • Menyusun dan menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
  • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • Mempunyai wewenang dapat melakukan penolakan memberikan informasi dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;
  • Membentuk tim pengelola pelayanan sengketa informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi publik yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; dan
  • Merekomendasikan kepada Pembina untuk memberikan sanksi kepada pengelola data, informasi dan dokumentasi atas keterlambatan, kelalaian dan ketidakakuratan dalam penyediaan layanan informasi publik.
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu)
  • Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  • Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan menyusun bahan dan data lingkup perangkat daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi baik dalam bentuk barang cetakan (soft/hard copy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan
  • Menyerahkan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan atau sesuai kebutuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.

Selain tugas sebagaimana dimaksud pada poin (3) PPID Pembantu khususnya Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertugas untuk :

  • Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  • Mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
6. Bidang Pendukung
  • Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi bertugas memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID;
  • Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi bertugas mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai;
  • Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi bertugas melakukan advokasi dan mewakilik institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan
7. Sekretariat PPID

Bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.